Kita tidak dapat menduga atau memperkirakan kapan atau kemungkinan kita mendapatkan musibah atau kecelakaan, peristiwa itu datang tiba-tiba tanpa dapat kita perhitungan sebelumnya.
Pada saat musibah atau kecelakaan itu terjadi, apakah kita sudah siap untuk menyelesaikan semua tanggung jawab selama hidup ?, tanggung jawab terhadap pelunasan hutang, pelunasan cicilan kredit dan tanggung jawab keuangan lainnya ? Apakah kita akan membiarkan mereka, keluarga yang kita tinggalkan harus menganggung semua beban tanggung jawab itu ?
Dengan cairnya uang pertanggungan dari polis personal accident, maka anda telah menghindarkan keluarga anda dari resiko bencana keuangan keluarga. Ibarat anda memiliki harta warisan yang siap dicairkan ketika anda meninggal dunia karena kecelakaan yang mampu untuk membayar semua tagihan, hutang, bahkan memungkinkan keluarga yang anda tinggalkan melanjutkan kehidupan tanpa mengalami krisis keuangan karena kehilangan tulang punggung keluarga.
Apakah yang dapat anda lakukan dengan dana sebesar Rp 300.000,- / tahun ?
TAHUNAN | BULANAN | HARIAN | PROTEKSI | |
BASIC | Rp 300.000,- | Rp 25.000,- | Rp 822,- | Rp 100.000.000,- |
ELITE | Rp 1.500.000,- | Rp 125.000,- | Rp 4.110,- | Rp 500.000.000,- |
SUPER | Rp 3.000.000,- | Rp 250.000,- | Rp 8.220,- | Rp 1.000.000.000,- |
Merupakan salah satu produk dari PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dengan nama SMiLe Personal Accident yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan anggap remeh dana Rp 25.000,- / bulan (Rp 300.000,-/tahun)... dana warisan Rp100jt tersedia.
Solusi cerdas dan instan tanpa tipu-tipu untuk menyediakan dana warisan Rp 100jt bagi keluarga yang anda kasihi.
Berapa kali bayar premi ? Asuransi jaman now... ya cukup 1x saja dan anda mendapatkan proteksi bertahun-tahun *.
Anda dapat menyediakan dana warisan hingga Rp 100juta rupiah hanya dengan dana sejumlah Rp 300.000,- / tahun
Untuk siapa dan apakah anda bekerja selama ini ? berapa tabungan yang berhasil anda kumpulkan selama ini ?.
Hanya dengan investasi sebesar Rp 300.000,- anda dapat memiliki bisnis yang luar biasa, menjangkau banyak keluarga Indonesia.
NO. | PERTANYAAN | JAWABAN |
---|---|---|
NO. | PERTANYAAN | JAWABAN |
1 | Siapa nasabah yang berhak untuk membeli program SMiLe Personal Accident ? | Nasabah dengan usia minimal 2 tahun sampai dengan 65 tahun |
2 | Bagaimana cara perhitungan usia jika nasabah berusia 10 tahun 10 bulan? | Usia peserta manjadi 11 tahun, lebih dari sama dengan 6 bulan dilakukan pembulatan ke atas. Apabila usia Peserta adalah x tahun y bulan, maka : a. Usia Peserta adalah x tahun, jika y < 6 bulan; b. Usia Peserta adalah x+1 tahun, jika y >= 6 bulan |
3 | Berapa lama masa asuransi utk setiap pembayaran premi? | Asuransi berlaku 1 tahun |
4 | Kapan Pertanggungan asuransi berlaku? | Pertanggungan asuransi efektif berlaku sejak premi diterima oleh SMiLe dan Pengajuan Asuransi disetujui |
5 | Untuk mengikuti progaram SMiLe Personal Accident apakah diperlukan medis? | Tidak diperlukan medis untuk mengikuti program ini. |
6 | Berapa Uang Pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia akibat sebab apapun, selain kecelakaan ? | Ahli waris hanya mendapat Uang Pertanggungan jia peserta meninggal disebabkan kecelakaan. |
7 | Adakah maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan SMiLe jika peserta mempunyai lebih dari 1 PA ? | Maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan peserta yang sama. |
8 | Apakah ada terdapat perkecualian yang menyebabkan Ahli Waris tidak mendapatkan Uang Pertanggungan? | SMiLe tidak berkewajiban membayar Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini : Peserta dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, huru hara dan sejenisnya 1. Pengaruh narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan Kecelakaan 2. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri 3. Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambilalihan kekuasaan, atau Peserta menjalani suatu dinas militer 4. Kecelakaan sebagai penumpang pesawat terbang : - dari perusahaan penerbangan non komersial, atau - dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, atau - helikopter 5. Kegiatan olahraga atau kesenangan/hobi yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, selancar air atau berenang di lepas pantai, mendaki gunung, tinju, gulat dan kegiatan olahraga/hobi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu sepanjang olahraga/hobi tersebut tidak dipertanggungkan 6. Pekerjaan/jabatan Peserta mengandung resiko (occupational risk) tinggi 7. Kehamilan, melahirkan atau keguguran 8. Keracunan akibat makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur zat kimia |
9 | Pekerjaan apa saja yang tergolong beresiko tinggi ? | Berikut list pekerjaan peserta apabila dalam bertugas mengalami risiko
meninggal dunia klaimnya tidak dapat diterima : 1. Pelatih binatang liar 2. Bartender kapal laut 3. Musisi kapal laut 4. Pekerja pabrik kimia 5. Pekerja waduk 6. Petugas konstruksi/ petugas pembangun jalan raya 7. Penyelam 8. Pengrajin berlian 9. Anggota POLRI yang melakukan operasi atau tugas 10. Anggota TNI yang terlibat atau masuk dalam dinas operasi militer 11. Penjinak Bom 12. Pekerja Tambang 13. Pekerja di kapal pengankut batu bara 14. Ahli gunung berapi 15. Pemain sirkus (di ketinggian) 16. Petinju 17. Joki berkuda 18. Pekerja pembongkaran dengan bahan peledak 19. Pembersih dan pekerja pada cerobong 20. Pekerja di industri asbes 21. Pilot pesawat terbang non komersial |
10 | Apabila seorang polisi menggunakan seragam meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi di jalan raya, apakah klaimnya ditolak? | Tidak, ahli waris mendapat manfaat 100% Uang Pertanggungan |
11 | Apabila seorang tentara naik pesawat komersial kemudian mengalami kecelakaan dalam perjalanan naik pesawat dan meninggal dunia apakah klaimnya ditolak? | Tidak, ahli waris mendapat manfaat 100% Uang Pertanggungan |
12 | Apabila seorang tentara berangkat bertugas naik truk ke lokasi perang kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal dunia apakah klaimnya ditolak? | Tidak, ahli waris mendapat manfaat 100% Uang Pertanggungan |
13 | Apabila seorang tentara bertugas menuju ke lokasi perang kemudian kendaraan yang dinaiki Tentara tersebut terkena bom dan meninggal dunia apakah klaimnya ditolak? | Ya, hal tersebut masuk ke dalam perkecualian peserta meninggal dalam bertugas. |
14 | Berapa Uang Pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan ? | i waris mendapatkan 100 % Uang Pertanggungan |
15 | Adakah maksimal Uang Pertanggungan yang dibayarkan SMiLe jika peserta mempunyai lebih dari 1 PA ? | Maksimum Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) untuk peserta yang sama. |
16 | Apakah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat membeli dan mendapatkan perlindungan asuransi? | Bisa. Identitas diri menggunakan KTP atau SIM. |
17 | Apakah warga negara asing yang berada di Indonesia dapat membeli dan mendapat perlindungan asuransi? | Bisa. Indentitas diri menggunakan KITAS atau KITAP. Peserta harus berdomisili di Indonesia. |
Bagaimana apabila dalam 1 tahun kedepan saya baik-baik saja ? tiada musibah maupun kecelakaan ?
Melalui program cashback referral PagarKeluarga, anda berpeluang memperoleh cashback bagi hasil dengan potensi maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.